Selasa, 17 Mei 2016

0 Berita Online | Warga Negara Thailand Mengakui Ojek Adalah Angkutan Umum

BeritaOnline - Pemerintahan negara Thailand telah lama menanggapi bahwa ojek menjadi bagian dari angkutan umum. Oleh karena itu sebagian warga mereka menggunakan sepeda motor mereka sendiri untuk dijadikan sebagai ojek (angkutan Umum), semua para ojek yang berfungsi disana sudah terdaftar resmi oleh pemerintahan nya.

Agen Poker Online - Pada saat diawal pekan ini sepeda motor yang mereka gunakan untuk berpoperasi di ibu kota Thailand, Bangkok sepeda motor mereka menggunakan pelat yang berwarna kuning angkutan umum dan begitu juga dengan para pengendaranya memakai baju rompi khusus dengan bukti tanda dari identitas diri para pengendara dibagian belakang punggung.

Agen Judi Online - Sangat serupa dengan yang di Indonesia, plat yang berwarna kuning hanya buat angkutan umum dan sama seperti di negara Thailand menggunakan pelat yang berwarna kuning. Kalau sepeda motor yang plat berwarna putih adalah kendaraan milik pribadi sendiri, jangan naik dikarena kan kendaraan tersebut itu tidak resmi dari pemerintahan.

Bandar Poker Online - Harga tarif nya yang berlaku di Bangkok adalah 5 Bath (Rp 1.900) per kilometer. pengaturan operasi nya juga dibatasi dengan wilayah. Yang artinya ojek yang trdaftar diwilayah A ini dilarang untuk melintas dan mengangkut para penumpang yang ada diwilayah B. Jika kalau melanggar bisa dikenakan denda dan juga bisa dipukuli oleh tukang ojek yang lainnya.

Bandar Judi Online - Kalau di negara kita sendiri Indonesia, ojek masih tidak dianggap secara resmi menjadi angkutan umum, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan, Sepeda motor juga dianggap tidak mencukupi unsur keselamatan sebagai angkutan umum.

Meski demikian, ojek juga tetap mudah ditemui, baik yang dalam konversional maupun yang berbasis dengan aplikasi. Seluruhnya menggunakan pelat warna hitam atau yang berstatus sebagai kendaraan pribadi.

Bandar Poker Online Terpercaya - Kementerian DISHUB mencegah para ojek dan taksi yang menggunakan sistem jejaring atau daring (online) berfungsi akibat dinilai tidak ada memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Akan tetapi bagi pengguna ojek yang berbasis aplikasi kebijakan ini dianggap tidak tepat untuk kondisi sekarang. Pipit (24), warga Cililitan, Jakarta Timur ini berpendapat dari pada melarang angkutan umum sepeda motor.yang berbasis aplikasi ini.

BACA JUGA : Kisah Anak Membunuh Ibu

Ojek (Kendaraan Pribadi)

0 komentar:

Posting Komentar

 

BERITA ONLINE Copyright © 2011 - |- Template created by Netty Wu - |- Powered by Blogger Templates